News  

165 Kg Sisik Trenggiling! Sindikat Satwa Liar Dibongkar

Walai.id, Jakarta — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengungkapan kasus penyelundupan sisik trenggiling.

Tersangka berinisial PAI (46), warga Kebumen, Jawa Tengah, kini resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah diperiksa secara intensif pada 17 Juli 2025.

Penetapan PAI sebagai tersangka merupakan lanjutan dari operasi gabungan Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri, yang sebelumnya menggagalkan transaksi 165 kilogram sisik trenggiling di sebuah kafe kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada 14 April 2025.

Dalam operasi tersebut, pelaku RJ (46) lebih dulu ditahan sebagai penyedia barang. Sementara itu, PAI berperan sebagai penghubung antara pemasok dan jaringan pembeli di pasar gelap.

Menurut aparat, kasus ini bukanlah pelanggaran biasa, melainkan bagian dari jaringan kejahatan terorganisir lintas negara yang mengeksploitasi spesies dilindungi untuk perdagangan internasional. Terbongkarnya sindikat ini bermula dari patroli digital oleh tim Kementerian Kehutanan yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di media sosial, lalu ditindaklanjuti dengan investigasi intelijen dan operasi di lapangan.

Baca Juga :  Joint Statement RI-AS Perkuat Kerja Sama Dagang 2025

Atas dasar bukti yang cukup, PAI kini ditahan dan dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Penyidik juga terus memburu pelaku lain yang kini berstatus buronan.

Kepala BKSDA Jakarta, pada siara pers di laman kehutanan (21/7). Didid Sulastiyo, menegaskan bahwa trenggiling (Manis javanica) adalah spesies dilindungi penuh, masuk dalam Appendix I CITES, dan tergolong kritis oleh IUCN. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam melindungi satwa yang semakin terancam.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menyebut bahwa jumlah sisik yang diamankan tersebut setara dengan perburuan brutal terhadap lebih dari 400 ekor trenggiling dewasa. Ia menjelaskan bahwa pola kejahatan telah berkembang dengan memanfaatkan celah digital dan sistem distribusi canggih, sehingga pihaknya kini mengembangkan pemantauan siber dan kerja sama lintas lembaga untuk memutus rantai perdagangan dari hulu ke hilir.

Baca Juga :  Menteri ESDM Pastikan Listrik Masuk ke Desa-Desa Terpencil

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa upaya ini merupakan wujud komitmen dalam menjalankan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan kepolisian sebagai bagian dari perlawanan terhadap kejahatan lingkungan yang terorganisir.

Dalam kurun delapan bulan terakhir, ini merupakan pengungkapan keempat terhadap jaringan perdagangan sisik trenggiling, menyusul kasus serupa di Kisaran, Tembilahan, dan Tanjung Balai. Temuan ini mengindikasikan pergeseran aktivitas perdagangan ilegal dari wilayah Sumatera ke Jawa.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memberantas kejahatan terhadap satwa dan tumbuhan dilindungi sebagai bagian dari perwujudan hadirnya negara dalam menjaga kekayaan hayati nasional. (*)