Walai.id, Jakarta – Maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit dianggap sebagai puncak gunung es masalah mutu jaminan kesehatan nasional.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk maladministrasi yang jelas dan merugikan pasien.
“Fasilitas kesehatan melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, sesuai Pasal 174 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023. Kami menerima berbagai pengaduan terkait penolakan dan penundaan layanan gawat darurat, serta diskriminasi terhadap pasien BPJS, yang berujung pada kerugian hingga kematian pasien,” ujar Robert di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 10/6/2025.
Robert menyampaikan empat poin penting perbaikan layanan kesehatan. Pertama, pemerintah dan pemerintah daerah harus tegas menegakkan hukum serta memberikan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang menolak atau memulangkan pasien secara paksa.
“Tidak ada alasan rumah sakit dapat memulangkan pasien secara prematur, sesuai Permenkes Nomor 47 Tahun 2018,” jelasnya.
Kedua, BPJS Kesehatan wajib memastikan dan mengedukasi rumah sakit mitra agar pelayanan kegawatdaruratan dijamin oleh BPJS.
“Sering kali rumah sakit menolak pasien dengan alasan klaim BPJS tertunda atau tidak dicakup, padahal Perpres Nomor 82 Tahun 2018 jelas mengatur bahwa pasien gawat darurat harus dilayani,” tambah Robert.
Ketiga, pemerintah daerah harus menindak tegas tenaga kesehatan yang lalai dalam melayani pasien gawat darurat. Kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) menjadi kunci dalam pelayanan. Evaluasi rutin melalui audit, inspeksi, dan monitoring kepuasan pasien perlu dilakukan secara berkala.
Keempat, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) diminta untuk meninjau ulang akreditasi rumah sakit yang memiliki rekam jejak buruk dalam pelayanan pasien. “Rumah sakit harus memperbaiki kualitas layanan sebagai syarat peningkatan akreditasi,” katanya.
Robert mencontohkan kasus tragis di Kota Padang, di mana pasien meninggal dunia akibat penolakan layanan, sebagai refleksi kegagalan sistem kesehatan nasional. Ombudsman RI mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan maladministrasi layanan kesehatan melalui kanal resmi Ombudsman di seluruh Indonesia.