News  

Pemerintah Sosialisasikan Perpres Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas

Walai.id, Tanjung Pinang – Dalam upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (KPBPB BBK).

Untuk mengimplementasikan kedua Perpres tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, pada Senin (19/02/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun tidak lebih dan tidak kurang ialah untuk meningkatkan investasi, arus barang dan penumpang, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan penguatan pengelolaan Kawasan BBK,” kata Deputi Wahyu.

Baca Juga :  Prabowo: Tenaga Surya Kunci Swasembada Energi Nasional

Perpres Rencana Induk BBK mencakup Rencana Induk yang memuat arahan pengembangan core business masing-masing kawasan, didorong oleh fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 180 program/proyek di dalamnya, serta dengan kekhususan fleksibilitas acuan perizinan menggunakan Rencana Rinci Pembangunan pada 26 Kawasan Strategis.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Kawasan BBK mampu melebihi pertumbuhan ekonomi nasional dan investasi rata-rata tahunan sebesar Rp97,2 triliun dari kegiatan usaha eksisting maupun kegiatan usaha baru.

Selain memperkuat pertumbuhan ekonomi kawasan, Pemerintah juga berupaya untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria guna mewujudkan pemerataan ekonomi. Reforma Agraria termasuk dalam PSN dengan peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan tanah dan penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Kelas Dunia Jadi Kunci Kemandirian Nasional

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Darmawan menyatakan bahwa Program Reforma Agraria harus menjadi gerakan nasional dan didorong oleh seluruh Pemerintah Daerah.

Kedua Perpres yang disosialisasikan masih memerlukan dukungan peraturan pelaksana yang akan segera dibahas dalam diskusi publik. Deputi Wahyu juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyusun dan menetapkan peraturan pelaksana lainnya yang menjadi amanat dalam Perpres Nomor 62 tahun 2023.

Diharapkan, kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para stakeholders terhadap muatan dan amanat Perpres tersebut sehingga mempercepat implementasi dan meningkatkan koordinasi dalam pemenuhan target rencana aksi dalam kedua Perpres tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Adi Prihantara, pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, akademisi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan mitra pembangunan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan