News  

PT KPUC Diminta Berhenti Menambang dan Gubernur Kaltara Segera Evaluasi DLH Kaltara

Walai.id, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDIP/ Komisi VI daerah pemilihan Kalimantan Utara Ir. Deddy Yevri Hanteru Sitorus.MA, yang dilansir dalam kanal media sosial, menyampaikan isi surat yang diterima dari kementrian ESDM  disenayan pada kamis siang, (25/8/2022). 

Menurut Deddy Sitorus bahwa, dalam isi surat ini yang menunjukkan PT. KPUC yang selama ini menambang batubara di Kabupaten Malinau tidak memiliki persyaratan kolam penampungan limbah yang layak sesuai dengan regulasi.

Oleh karena itu lanjut Deddy Sitorus dalam membaca isi surat dari kementrian ESDM bahwa mutuskan /merekomendasikan kepada PT. KPUC untuk dihentikan penambangan hingga diminta penuhi perbaikan, pelaksana perbaikan hingga pelaksaan tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi/berita acara dan pendaftran buku tambang dari hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan paling lambat 30 hari kalender sejak pendaftaran dibuku tambang.

Jadi temuan dari kementria ESDM ini memenuhi apa yang selama ini dikeluhkan oleh masayarakat karena kolam limbah PT KPUC setiap tahun jebol, setiap tahun menimbulkan kerusakan kehancuran ekosistem sungai malinau dan setiap kali jebol memutus akses air bersih bagi masayarakat dan menyebabkan menurunnya hasil pertanian, petambak dihilir sungai malinau. 

Baca Juga :  Bupati Maros Dukung Milad KAHMI ke-59 Bertema Kemandirian Daerah

Lanjut pak deddy bahwa PT.KPUC tidak hanya membawa derita bagi rakyat malinau akan tetapi juga dirasakan oleh masayarakat di tanah tidung karena airnya mengalir kelaut.

Sementara itu dikatakan oleh pak Deddy sitorus bahwa akan menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian untuk melakukan tugasnya, apakah ada unsur kelalaian, pembiaran, unsur kesengajaan atas jebolnya tanggul penampungan limbah PT.KPUC apakah ini sebuah kesengajaan yang disebut sebagaibtindak pidana maupun pihak coorporate, karena sejak awal memang surat ini telah terbukti tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. 

Kita juga menunggu hasil dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan hasil uji laboratorium sepertinapa ekosistem disungai malinau.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau SRMA Margaguna, Pastikan Fasilitas Layak untuk Siswa

Secara pribadi Anggota DPR RI Fraksi PDIP/ Komisi VI Deddy Sitorus berharap ke kementrian Investasi untuk memastikan bahwa investasi ini tidak membawa derita bagi rakyat yang menyebabkan lingkungan rusak begitu parah dan kami juga berharap meminta warga Malinau yang menjadi korban dampak jebolnya tanggul untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat melanggar hukum atau bias agar perjuangan terhadap keadilan.

Kita masih punya banyak cara, apakah itu tuntutan hukum dalam bentuk pidana,perdata atau class action oleh karena itu kami meminta pemerintah kabupaten malinau untuk segera menegosiasikan anti rugi dampak dari jebolnya tanggul, tidak hanya pada beberapa hari kemarin akan tetapi tahun tahun sebelumnya. 

Kami juga merekomendasikan kepada bapak Gubernur Kaltara agar mengganti/ mengevaluasi dinas lingkungan hidup yang tidak kapabel dalam menjalankan tugasnya dan regulasi dengan baik agar kedepan provinsi dapat menjalankn sesuai kewenangannya mengawasi persoalan persoalan agar tidak terjadi dan berdampak besar terjadi pada rak yat. rakyat bersatu tidak bisa dikalahkan. Merdeka.(Syukri)

Tinggalkan Balasan