News  

KKP Segel Tiga Pulau di Kepri Yang Langgar Aturan

WALAI.ID, BATAM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga melanggar aturan.

Ketiga pulau yang disegel adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.

Tindakan penyegelan dilakukan pada Sabtu (19/7) lalu, menyusul temuan aktivitas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan laut dan sumber daya pesisir.

Di Pulau Citlim, KKP menemukan kegiatan penambangan pasir darat oleh PT JPS yang tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari kementerian. Sementara di dua pulau lainnya, PT DCK diduga menjalankan usaha tanpa dokumen penting seperti rekomendasi KKP, izin reklamasi, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga :  165 Kg Sisik Trenggiling! Sindikat Satwa Liar Dibongkar

“Langkah ini merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas yang berdampak pada kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Senin, 21/7/2025.

Tindakan ini juga merupakan hasil pengawasan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di bawah Ditjen PSDKP. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, Polsus memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan yang terindikasi melanggar.

Ketiga pulau tersebut tergolong pulau kecil yang pemanfaatannya harus melalui prosedur perizinan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 dan Nomor 28 Tahun 2021. Selain itu, aturan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga :  Ekspor Baja RI Tembus AS, Industri Tetap Tangguh di Tengah Tarif Tinggi

Ipunk menegaskan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut pelanggaran tersebut dan bersinergi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta instansi teknis di tingkat provinsi seperti Dinas Kelautan, ESDM, Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP Kepri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya juga menekankan pentingnya perizinan dasar KKPRL sebelum melakukan kegiatan di wilayah laut. Hal ini bertujuan untuk melindungi ekosistem dan menghindari konflik pemanfaatan ruang laut yang tumpang tindih.