Walai.id, Jakarta — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencatat peningkatan signifikan dalam penyelesaian permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) sepanjang kuartal pertama tahun 2025.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa tren positif ini menunjukkan efektivitas transformasi digital yang dilakukan kementeriannya.
“Di tengah efisiensi anggaran, Kemenkum tetap menunjukkan kinerja yang impresif. Pada kuartal pertama 2025, penyelesaian permohonan KI melonjak sebesar 70,87% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Supratman, Sabtu (24/5).
Berdasarkan data Kemenkum, periode Januari–April 2025 mencatat 123.933 permohonan KI yang berhasil diselesaikan, meningkat dari 72.530 permohonan pada periode yang sama tahun 2024.
Kontribusi terbesar berasal dari penyelesaian permohonan merek dan hak cipta. Permohonan merek yang diselesaikan naik dari 31.791 menjadi 73.074, atau tumbuh sebesar 129,86%. Sementara itu, layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) juga mencatat kenaikan 27%, dari 34.241 menjadi 43.491.
Jumlah permohonan dari masyarakat pun meningkat. Hingga akhir April 2025, tercatat 88.893 permohonan hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Angka ini meningkat 15,29% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Kenaikan ini tidak lepas dari keberhasilan transformasi digital yang mempercepat proses pelayanan, sekaligus meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat,” jelas Supratman.
Sementara itu, di bidang AHU, Kemenkum juga mencatat kemajuan dalam pendaftaran badan hukum koperasi, khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih—salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Hingga 20 Mei 2025, tercatat lebih dari 17.000 pengajuan nama koperasi telah masuk. Supratman menegaskan bahwa Kemenkum akan terus mengawal percepatan legalisasi koperasi untuk mendukung pencapaian target 80.000 Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari Asta Cita ke-2 dan ke-6 program pemerintah.
Laporan capaian ini telah disampaikan secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (21/5). Dalam RDP tersebut, sejumlah anggota dewan menyampaikan apresiasi dan dukungan atas capaian Kemenkum.
Anggota Komisi XIII dari Fraksi Gerindra, Melati, mendorong adanya subsidi bagi pelaku UMKM dalam pengajuan permohonan KI. Sementara itu, Sohibul Iman dari Fraksi PKS mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua Barat, Piet Bukorsyom, menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan permohonan KI dan AHU di daerah melalui koordinasi lintas instansi serta kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat.