News  

Kapolri: Budi Arie Pernah Diperiksa Terkait Kasus Judi Online

Walai.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, telah diperiksa dalam penyelidikan kasus judi online. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan ulang jika proses hukum mengarah ke hal tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Kapolri menanggapi munculnya nama Budi Arie dalam persidangan kasus judi online yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tentunya kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa. Yang jelas pernah kita periksa dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” ujar Jenderal Sigit kepada awak media, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga :  AMMI Desak Presiden Berikan Amnesti atau Abolisi kepada Dua Terpidana Kasus APD

Nama Budi Arie ramai diperbincangkan publik setelah disebut dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, di PN Jakarta Selatan, jaksa menghadirkan empat terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Keempat terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pengelolaan dan perlindungan terhadap situs perjudian daring (judol).

Baca Juga :  Festival Harmoni Bintang: Panggung Inklusi dan Afirmasi Talenta Anak Bangsa

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut bahwa Budi Arie Setiadi pernah meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang-orang yang bertugas mengumpulkan data terkait situs perjudian online. Bahkan, dalam dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa Budi Arie diduga menerima “jatah” dari aktivitas tersebut.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan belum ada kesimpulan resmi terkait kebenaran tuduhan tersebut. Kapolri menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung dan akan menindaklanjuti sesuai petunjuk hukum.

“Kita serahkan semuanya kepada proses hukum yang ada. Aparat penegak hukum akan menindaklanjuti secara profesional dan transparan,” pungkas Kapolri.