News  

Tersangka Utama Kasus Uang Palsu Diserahkan ke Kejari Gowa

Walai.id, Gowa — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima pelimpahan tahap dua tersangka utama kasus uang rupiah palsu, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Gowa pada Selasa (14/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama ASS sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa.

“ASS berperan sebagai pemberi modal dalam produksi uang palsu. Dengan penyerahan ini, total sudah 15 tersangka ditangani dalam kasus ini,” ujar Soetarmi.

Sejauh ini, Kejari Gowa telah menerima total 11 berkas perkara dengan 14 tersangka dari penyidik Polres Gowa pada 19 Maret 2025, disusul 3 berkas tambahan pada 8 April 2025. Penambahan terbaru menjadikan jumlah keseluruhan tersangka menjadi 15 orang, termasuk ASS.

Para tersangka berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari ASN, pegawai bank, guru, hingga wiraswasta. Peran mereka pun beragam, mulai dari memproduksi, mengedarkan, hingga menerima uang palsu. Beberapa nama yang tercatat antara lain:

Baca Juga :  Kemenperin Respons Sorotan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua
  1. Andi Ibrahim – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, memproduksi uang palsu.
  2. Andi Haeruddin – Pegawai bank, mengedarkan uang palsu.
  3. Satriyadi dan Ilham – PNS dan wiraswasta, mengedarkan uang palsu.
  4. Sukmawaty dan Sattariah – Guru dan ibu rumah tangga, mengedarkan uang palsu.
  5. Mubin Nasir, Kamarang Dg Ngati, Irfandy – Beragam latar belakang, mengedarkan uang palsu.
  6. Sri Wahyudi dan Muh. Manggabarani – Menerima uang palsu.
  7. Muhammad Syahruna, John Biliater Panjaitan, Ambo Ala – Memproduksi uang palsu.
  8. Annar Salehuddin Sampetoding – Pemberi modal produksi uang palsu.
Baca Juga :  Bupati Maros dan Forkopimda Ikut Tanam Padi Serentak Bersama Presiden RI di 14 Provinsi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa JPU akan menuntaskan proses hukum tanpa kompromi. “Kami menerapkan prinsip zero KKN dan memastikan proses ini berlangsung profesional dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa surat dakwaan tengah disiapkan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

“Tersangka ASS kini ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan. Setiap kunjungan terhadap tersangka harus mendapat izin dari JPU,” ujarnya.

Dengan semakin kompleksnya perkara ini, Kejari Gowa menyatakan kesiapan untuk menghadirkan proses peradilan yang objektif dan akuntabel dalam menangani kasus pemalsuan mata uang yang tergolong kejahatan serius terhadap sistem keuangan nasional.