News  

Pemerintah AS Terapkan Tarif Resiprokal 32% Terhadap Indonesia

Walai.id, Nasional – Presiden Amerika Serikat (AS) mengumumkan pengenaan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia. Tarif ini dikenakan sebagai respons terhadap tarif yang sebelumnya diterapkan AS terhadap semua negara, yang besarnya mencapai 10 persen, Pada tanggal 2/4/2025.

Tarif resiprokal ini akan mulai berlaku pada 9 April 2025 dan diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS.

Produk ekspor utama Indonesia ke AS yang akan terkena dampak meliputi elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak kelapa sawit (palm oil), karet, furnitur, udang, dan produk-produk perikanan laut.

Pemerintah Indonesia segera menghitung dampak tarif tersebut terhadap sektor-sektor terkait dan ekonomi nasional secara keseluruhan, serta berencana mengambil langkah-langkah strategis untuk mengurangi dampak negatifnya.

Baca Juga :  Wastra Nusantara Dinilai Mampu Jawab Tren Slow Fashion Global

Dalam menghadapi situasi ini, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi, termasuk dengan memastikan stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) meskipun pasar keuangan global terguncang akibat pengumuman tarif ini. Bersama dengan Bank Indonesia, pemerintah juga akan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memastikan likuiditas valas tetap terjaga untuk mendukung kebutuhan pelaku usaha.

Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan berbagai langkah untuk menghadapi tantangan tarif resiprokal ini. Sejak awal tahun, tim lintas kementerian dan lembaga, bersama dengan perwakilan Indonesia di AS serta pelaku usaha nasional, telah melakukan koordinasi intensif. Sebagai bagian dari upaya ini, Indonesia juga telah mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung dengan Pemerintah AS.

Baca Juga :  Memaknai Perjuangan Sosok Kartini sebagai Upaya Pemajuan Pendidikan Indonesia

Selain itu, Indonesia menyiapkan langkah-langkah strategis untuk merespons isu-isu yang diangkat oleh AS, termasuk yang tercantum dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 dari US Trade Representative. Presiden Prabowo juga telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan perbaikan struktural, deregulasi, dan penyederhanaan regulasi yang menghambat daya saing, terutama yang terkait dengan Non-Tariff Measures (NTMs).

Langkah kebijakan lainnya akan diambil untuk meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pasar, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Pemerintah Indonesia juga berkomunikasi dengan Malaysia, sebagai pemegang Keketuaan ASEAN, untuk merencanakan langkah bersama dalam menghadapi dampak tarif AS, yang memengaruhi seluruh negara anggota ASEAN.