News  

Kemenperin Percepat Dekarbonisasi Industri dan Pengendalian Emisi

Walai.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen mempercepat pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri dan pengendalian emisi guna meningkatkan kualitas udara serta kesehatan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya percepatan transformasi menuju industri hijau.

“Upaya ini selaras dengan tuntutan global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca serta pencapaian target nasional Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat, termasuk target sektor industri pada 2050,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Andi menegaskan bahwa transparansi dan akurasi data emisi industri menjadi faktor kunci dalam mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian (SE Menperin) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca Juga :  Kompetisi Desain Digital 2025: Talenta Muda Indonesia Tampilkan Kreativitas Digital

“Kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 kepada pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, asosiasi industri, perusahaan industri, dan pengelola kawasan industri. Kolaborasi strategis dengan berbagai pihak sangat diperlukan agar kebijakan ini berjalan efektif sesuai sasaran,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SIINas memberikan kemudahan bagi sektor industri dalam melaporkan data emisinya secara terintegrasi. Selain itu, sistem ini menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih efektif, termasuk kebijakan pasar karbon, pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan, serta penerapan Standar Industri Hijau.

“Dengan adanya SE Menperin ini, Kemenperin dapat memantau kondisi emisi yang dihasilkan oleh industri dan kawasan industri serta melakukan pembinaan guna menjaga kualitas udara, mencapai target emisi gas rumah kaca (GRK) nasional, dan mempercepat dekarbonisasi sektor industri. Kebijakan ini juga menjadi langkah persiapan industri dalam menghadapi regulasi pengurangan emisi di masa mendatang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Indonesia–Malaysia Sepakat Perkuat Kerja Sama TVET, Industri Halal, dan Perlindungan Pekerja Migran

Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menegaskan bahwa SE Menperin 2/2025 merupakan langkah strategis dalam memenuhi target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC). Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan upaya domestik dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. “Sektor industri memiliki peran penting dalam pencapaian target ini,” ujarnya.

Apit menambahkan bahwa pelaporan data emisi GRK telah dikembangkan sejak 2012. Namun, dengan hadirnya SIINas, sistem tersebut telah terintegrasi sejak 2016. “Kami mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi dalam pengembangan dan pelaksanaan pelaporan emisi GRK serta polutan udara, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan direktorat teknis di Kemenperin. Tantangan ke depan adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh industri,” pungkasnya.