Walai.id, Sukabumi – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Keempat pompa tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian mencapai Rp1,4 miliar per tahun.
Ekspose terhadap temuan ini dilakukan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (19/2/2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum dilakukan untuk melindungi hak konsumen, terutama menjelang Ramadan dan persiapan arus mudik.
“Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H, Kemendag dan Polri bersinergi melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam transaksi perdagangan. Kami mengamankan empat pompa ukur untuk memastikan hak konsumen terpenuhi,” ujar Mendag Busan.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur yang dapat memengaruhi hasil pengukuran BBM, termasuk jenis Pertalite, Pertamax, dan Biosolar.
Alat tambahan berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB) tersebut diduga menyebabkan penyimpangan pengukuran hingga 3 persen, atau sekitar 600 ml per 20 liter.
Mendag Busan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan kepada konsumen dalam transaksi jual beli BBM. SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran ini dianggap telah merugikan masyarakat serta melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Pengenaan pelanggaran ini merupakan kewenangan Polri. Kemendag akan mendukung proses penegakan hukum oleh Bareskrim Polri, termasuk dalam penyelidikan dan pemeriksaan SPBU terkait,” jelas Mendag Busan.
Kemendag juga berjanji akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Mendag Busan pun mengimbau para pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk selalu mematuhi aturan metrologi legal demi melindungi konsumen.
Turut hadir dalam ekspose tersebut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.