Walai.id, Jakarta – Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) selama dua bulan pertama tahun 2025, Rabu, 18/12/2024.
Kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Diskon ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA) selama Januari dan Februari 2025.
“Kami memberikan diskon listrik 50 persen untuk rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah selama dua bulan, yakni Januari dan Februari,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa diskon ini berlaku untuk pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar. “Pelanggan tidak perlu melakukan apa pun karena sistem digital kami akan otomatis memproses potongan ini,” jelas Darmawan.
- Pelanggan prabayar: Potongan harga otomatis berlaku saat pembelian token listrik.
- Pelanggan pascabayar: Tagihan listrik secara otomatis dipotong 50 persen untuk periode Januari dan Februari.
Jangkauan Kebijakan Diskon
Diskon ini akan berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari total pelanggan PLN, mencakup:
- 450 VA: 24,6 juta pelanggan.
- 900 VA: 38 juta pelanggan.
- 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan.
- 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan.
Sementara itu, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen juga diberlakukan untuk 400 ribu pelanggan PLN dengan daya di atas 6.600 VA, yang dikategorikan sebagai pelanggan rumah tangga terkaya.
Langkah ini diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan beban pajak sambil memastikan distribusi subsidi yang lebih tepat sasaran.