News  

Kontestasi dalam Pilkada: Antara Calon Independen, Usungan Partai Politik, Calon Tunggal, serta Hadirnya Kotak Kosong

KONTESTASI DALAM PILKADA: ANTARA INDEPENDENT, USUNGAN PARTAI POLITIK, CALON TUNGGAL SERTA HADIRNYA KOTAK KOSONG

Oleh: Syukri Achmad

(Direktur Eksekutif Indonesian Network Save Election/INSEL)

Demokrasi membuka ruang kepada masyarakat luas untuk tampil dalam pesta demokrasi lokal di pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan saat ini, untuk memilih pemimpin yang mempunyai representasi luas dari masyarakat, sehingga dapat dipilih menjadi kepala daerah di wilayah tersebut. Hadirnya sosok pemimpin melalui seleksi pemilukada di masyarakat sangat dibutuhkan untuk menata daerahnya agar lebih maju, serta mensejahterakan rakyat.

Pemilihan kepala daerah seperti yang telah diatur dalam undang-undang memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut ambil bagian secara teratur terlibat langsung dalam kontestasi, sebagai bukti bahwa negara secara adil telah memberi kepastian hukum untuk masyarakat secara otonom ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

Undang-undang telah mengatur secara rinci atas hak dasar warga negara tersebut tidak hanya lewat jalur partai, namun undang-undang juga memberi ruang kepada rakyat melalui jalur independent, bahkan juga mengatur akan kemungkinan hadirnya tanpa pasangan (dibaca kolom kosong atau lebih dikenal kotak kosong) untuk terlibat dalam kontestasi di pemilihan kepala daerah.

Aturan hukum telah mengatur tentang syarat pencalonan seorang kepala daerah sesuai dengan batasan keterwakilan partai politik di parlemen, serta gabungan partai non parlemen, secara sah telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dengan syarat perolehan suara secara gabungan pun bisa mengusung kandidatnya untuk ikut didaftar sebagai calon kepala daerah, sepanjang memenuhi syarat ambang batas yang telah diatur oleh undang-undang.

Namun, di tengah perjalanan perubahan undang-undang memberi ruang kepada masyarakat luas agar bisa dicalonkan melalui jalur perseorangan (independent) untuk ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, asalkan telah memenuhi syarat dukungan masyarakat melalui pengumpulan kartu tanda penduduk, sesuai dengan persentasi jumlah masyarakat disuatu wilayah. Perubahan aturan pilkada sampai pada titik terakhir melalui Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan peserta pemilukada selain usungan partai politik dan independent, bahkan hadirnya kotak kosong telah merubah konstalasi partai politik dalam mengusung peserta pemilukada, seperti yang telah kita ketahui bersama tentang perubahan terakhir dari Mahkamah Konstitusi bahwa syarat pencalonan peserta berasal dari partai politik sama dengan pencalonan independent, tentang ambang batas perolehan suara sah peserta permilu yang telah tertuang  dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi.

A. Calon Independent

​Calon independent atau disebut sebagai calon perseorangan merupakan peserta pemilihan kepala daerah yang didukung oleh masyarakat melalui kartu tanda penduduk yang dikumpulkan oleh calon kepala daerah. Adanya gubernur, bupati, atau walikota yang konsisten memilih jalur ini karena mereka lebih percaya kepada masyarakat atas kemurnian dukungan untuk menjadi peserta pemilihan kepala daerah. 

Hal ini dilakukan karena beberapa pertimbangan politik yang dijadikan indikator. Masyarakat yang mendukung melalui pengumpulan kartu tanda penduduk lebih jelas pilihannya kepada kandidat yang akan diusung terlebih lagi apabila kandidat tersebut merawat pemilihnya agar lebih terarah sampai pada waktu pemilihan nanti.

B. Calon dari Partai Politik

​Peserta pemilu kepala daerah yang diusung oleh partai politik biasanya adalah kader partai atau diluar kader partai. Kader partai atau seorang ketua partai di tingkatannya, dipilih oleh pimpinan partai politik di tingkat pusat umumnya dikarenakan dedikasi dan loyalitas kader tersebut telah teruji, sehingga pimpinan partai menunjuk kader tersebut untuk maju dalam pemilihan.

Baca Juga :  Kepala BRIN Dapat Protes dari Peneliti di Makassar

Lain halnya dengan di luar kader, pertimbangan pimpinan partai memilih diluar partai indikatornya adalah kontribusi yang bersangkutan ke partai politik sangat memuaskan. Atas kontribusnyai pada kemajuan partai yang disokong. Adapun indikator lain mengapa partai menjatuhkan pilihan di luar kader karena tidak ada kader yang mempunyai resources untuk maju, sehingga sosok di luar partai lebih andalkan, karena resources-nya yang sangat melimpah. Sehingga sosok tersebut dianggap layak untuk ditunjuk mewakili partai dalam ikut berkontestasi dalam pilkada

C. Calon Tunggal

​Calon Tunggal adalah peserta pemilukada yang unik dalam kontestasi di arena pemilukada tanpa ada lawan dikarenakan kemampuan calon tersebut dalam mengumpulkan dukungan partai politik, baik yang ada di parlemen maupun partai politik yang tidak ada diparlemen, sepakat untuk secara bersama-sama mendukung calon tunggal tersebut dalam pemilukada.

Fenomena calon tunggal di daerah tertentu merupakan kekuatan yang dominan. Dikarenakan oleh calon kepala daerah yang mampu merangkul semua partai tanpa menyisahkan dukungan bagi lawan politiknya untuk ambil bagian dalam berkontestasi diarena pemilukada. Hal ini mungkin terjadi jika calon tersebut mendapatkan dukungan partai yang berbanding lurus dengan kecenderungan masyarakat luas yang lebih menyukainya, sehingga tidak memberi ruang kepada calon lain untuk ikut dalam berkontestasi di pemilukada. Dengan pertimbangan politik baik dari segi financial maupun dukungan masyarakat yang sangat luas terhadap kekuatan politik calon tunggal yang mampu mendapat dukungan partai politik secara komprehensif.

D. Kolom Kosong atau Kotak Kosong

​Kolom kosong atau kotak kosong merupakan efek politik yang ditimbulkan oleh calon kepala daerah yang merangkul semua dukungan politik dari partai politik baik yang berada di dalam maupun di luar parlemen. Bahkan calon yang ingin maju lewat jalur indepen pun tidak bergeming melawan kekuatan calon tunggal yang sangat dominan dalam merangkul kekuatan peseta pemilu yang sah untuk mendapatkan dukungan.

Fenomena kotak kosong dalam aturan UU Pilkada diberi ruang oleh pembuat UU dikarenakan calon tunggal tidak secara langsung ditetapkan sebagai pemenang, sebab tahapan pemilu tidak memberi ruang untuk tidak dilaksanakannya seluruh tahapan sesuai yang telah diatur dalam UU. Fenomena kolom kosong atau kotak kosong hadir secara otomatis separti yang telah tertuang dalam regulasi PKPU, bahwasannya pelaksanaan tahapan pilkada tetap berjalan dengan hadirnya kekuatan politik kolom kosong berhadapan dengan calon peserta pemilu tunggal.

Seperti salah satu kasus yang pernah terjadi dalam sejarah pemilukada di Indonesia, calon tunggal melawan kotak kosong, diamana jumlah pemilih kotak kosong lebih banyak suaranya dibanding dengan calon Tunggal. Hal ini terjadi di kota Makassar pada tahun 2018, ketika salah satu peserta pemilukada didiskualifikasi oleh Bawaslu Kota Makassar dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung. Sehingga, hadirnya kotak kosong melawan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong. Hal ini terjadi karena kekecewaan peserta pemilukada yang didiskualfikasi bergerak memenangkan kotak kosong dengan jumlah selisih suara yang sangat jauh.

Pemilukada serentak tahun ini akan dilaksanakan di seluruh Porvinsi dan Kabupaten Kota, kecuali Provinsi DIY (untuk tingkat Provinsi) dan DKI (untuk Tingkat Kabupaten Kota) yang tidak ikut dalam pemilikada serentak, dikarenakan regulasi tersendiri sehingga tidak masuk dalam daftar pilkada serentak.

PEMILUKADA SERENTAK 2024 DALAM ANGKA 

​Sebaran angka peserta pemilukada serentak tahun 2024 masih didominasi oleh dukungan partai politik peserta pemilu 2024, hal tersebut lebih memudahkan calon kepala daerah mendapatkan golden ticket untuk bertarung di arena pilkada serentak, hanya dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing masing parpol yang membuka pendaftaran dan disetujui lewat tim khusus yang dibuat oleh pimpinan pusat partai politik. Sementara calon kepala daerah melalui jalur independen dengan jumlah peminat terkecil .

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Tegaskan Komitmen pada Diplomasi Ekonomi Global
 PESERTAPERMILUKADA JUMLAHPESERTA KETERANGAN 
 GUBERNUR  100 pasang  37 PROVINSI / USUNGAN PARPOL 
 WALIKOTA  272 pasang   91 KOTA / USUNGAN\PARPOL 
BUPATI 1.095 pasang  415 KAB / USUNGAN PARPOL 
INDEPENDENT / PERSEORANGAN 51 pasang 1 PROVINSI PAPUA BARAT38 BUPATI/WAKILBUPATI,             12 WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA
 CALON TUNGGAL 37 pasang   1 PROVINSI PAPUA BARAT,       31 KABUPATEN, 5 KOTA USUNGAN PARPOL 

 (sumber : KPU RI)

PERTARUNGAN 4 KONTESTAN 

​Antara keempat kontestan, independen, usungan Parpol, calon tunggal serta kotak kosong merupakan pertarungan arus bawah untuk menuju puncak kekuasaan yang bergulindang dalam merebut hati rakyat. Keempat kontestan ini memiliki pilihan berbagai cara agar dapat meraih impian menjadi kepala daerah. Ada banyak cara meraih simpati hati rakyat, bisa dengan turun langsung ke masyarakat, membagikan sembako, mengumbar janji akan harapan hidup yang lebih baik, dan yang tak kalah pentingnya adalah secara sembunyi-sembunyi memberi uang kepada pemilih (politik uang) untuk mengalihkan pilihan pemilih agar jatuh ke tangan calon yang bersangkutan saat hari pencoblosan tiba. Hal ini dilakukan demi mematahkan serangan calon lain yang melakukan hal yang tak jauh berbeda.

Diantara keempat jenis kontedtan calon peserta pemilukada tersebut pertarungan visi misi adalah hal yang kadang tidak menyentuh, namun menjadi syarat formil yang harus disampaikan sebagai syarat calon kepala daerah ketika debat antar kandidat. Uji visi misi merupakan pertarungan gagasan calon pemimpin ketika terpilih kelak dan dijewantahkan dalam rencana pembangunan lima tahun kedepan.

Namun, yang menarik di tingkat pemilih, perihal ketertarikan terhadap calon yang akan dipilih adalah permainan para broker dari kandidat yang mampu berjualan ke pemilih. Ada tawar menawar antara pemilih dengan brokersampai pada kesepakatan bersama untuk menentukan pilihan. Banyak jurus yang dikeluarkan oleh broker ibarat meminang gadis cantik(dibaca pemilih) yang akan dijadikan pasangan hidupnya.

Cara lain yang menarik dari broker adalah pengawalan pemilih oleh mereka dengan menklaster pemilih untuk difasilitasi sampai ke tempat pemungutan suara. Hal ini dilakukan demi menjaga basis pemilih agar tidak berpindah kelain hati. Kekuatan broker terkadang di luar nalar ilmuan politik saat membaca gerak gerik broker, namun keilmuan broker biasanya memang diluar nalar yang parktis, tak didapatkan dibangku kuliah. Ilmuan politik hanya mampu membaca hasil dan proses survey di lapangan.

Sebagai penutup dari tulisan ini, saya akan menyoroti perihal mengapa mereka yang sedang mengikuti proses kontestasi politik harus diperiksa kesehatannya. Hal itu berkenaan dengan kondisi para kontestan pada masa akhir pertarungan di arena pemilukada yang memabukkan. Sudah bisa dipastikan kondisi para kandidat yang belum terpilih tidak sedang baik-baik saja, terutama secara psikologi. Setelah bertempur habis-habisan untuk meraih tujuan utama kursi kepemimpinan kepala daerah, namun takdir Tuhan belum mengizinkan untuk terpilih. Besar kemungkinan akan membuat mereka mengalami kekecewaan yang sangat besar dan berkepanjangan. Itu semua dikarenakan umumnya semua resources telah ditembakkan habis, bahkan biasanya masih saja ada tanggungb jawab yang tersisa. Sehingga kandidat harus menanggung beban atas penyelesaian hutang piutang yang dikeluarkan selama proses pemilukada. Berbanding terbalik dengan para broker, dalam kontestasi politik umumnya mereka yang paling diuntungkan secara materi. Mereka tak segan-segan melakukan spekulasi brutal yang pada akhirnya akan merugikan calonnya sendiri. Sementara, pemilih yang notabene mempunyai kuasa atas suaranya, adalah pemenangnya karena mereka tidak terikat secara formil dalam aksi yang merugikan calon. Kalaupun ada hanya secara moral berupa perasaan sedih atas kegagalan yang dialami calonnya.

Sebagai pemilih yang bijak, sudah selayaknya kita menggunakan hati nurani dan akal sehat dalam menetukan pilihan di pemilukada yang akan datang. Jangan tergiur oleh politik uang atau semacamnya. Jangan terjebak dalam romantisme politik sesaat di saat kampanye. Jadilah pemilih yang cerdas. Karena pilihan kita di bilik suara akan menetukan nasib daerah kita selama lima tahun ke depan.