*Penulis: Syukri, Jurnalis Walai.id, Biro Jakarta*, Minggu 7/7/2024.
Pilkada serentak tahun 2024 memperlihatkan dinamika politik yang kompleks dan sarat intrik. Banyak partai telah diborong oleh petahana atau pemodal besar, sebagai strategi politik untuk menghalau lawan agar tidak mendapatkan kendaraan politik dan menjadi kontestan pemilihan kepala daerah di beberapa daerah tertentu. Tindakan ini mencerminkan betapa besar pengaruh kekuatan politik dan finansial dalam menentukan arah Pilkada.
Kotak kosong dalam Pilkada bukanlah sekadar dua kotak suara yang tersedia di TPS, melainkan satu kotak suara yang disiapkan oleh penyelenggara. Dalam surat suara, kotak kosong ini tercantum dalam dua kolom: satu kolom menampilkan foto atau tanda gambar pasangan calon, sementara kolom lainnya kosong. Sosialisasi mengenai kotak kosong perlu digalakkan agar tidak terjadi multi-interpretasi di kalangan pemilih sebelum hari pemilihan tiba.
Kotak kosong dinyatakan sebagai calon tunggal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, dan pasangan calon ini akan dipilih pada Pilkada November 2024. Fenomena ini terjadi ketika pasangan calon tertentu berhasil memborong dukungan dari berbagai partai, sehingga tidak ada lawan yang dapat memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon.
Pengaturan pasangan calon tanpa lawan dalam Pilkada 2024 diatur oleh peraturan penyelenggara pemilu (PKPU). Calon tunggal adalah bagian dari proses demokrasi yang muncul akibat kekuatan pasangan calon dalam memborong beberapa partai, sehingga lawan tidak mampu mendapatkan legitimasi dari partai politik dalam bentuk rekomendasi (Form B1 KWK). Kekuatan petahana dalam memborong rekomendasi partai merupakan langkah strategis untuk memudahkan konsolidasi dengan konstituen saat kampanye dan memastikan kemenangan dalam Pilkada serentak 2024.
Sejarah mencatat bahwa kotak kosong mampu meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Makassar pada 2018. Saat itu, kotak kosong mengalahkan pasangan calon setelah salah satu pasangan calon didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung. Perolehan suara menunjukkan kotak kosong memperoleh 300.696 suara, sementara pasangan calon mendapatkan 264.071 suara (data rekapitulasi KPUD Makassar, 2018). Ini menunjukkan bahwa masyarakat dapat memilih opsi kotak kosong sebagai bentuk protes atau ketidakpuasan terhadap calon yang tersedia.
Pilkada serentak di Indonesia yang akan dilaksanakan pada November 2024 akan memperlihatkan pasangan calon yang berhadapan dengan kotak kosong, seperti di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Beberapa survei menunjukkan bahwa kotak kosong di Maros mungkin mengalami nasib berbeda dibandingkan kasus di Makassar pada 2018. Di Maros, kotak kosong akan melawan pasangan calon petahana. Namun, kotak kosong perlu dikelola dengan baik melalui edukasi politik kepada konstituen, agar mereka memahami konsekuensi jika kotak kosong meraih suara terbanyak. Pemimpin yang tidak memiliki legitimasi kuat dari rakyatnya akan menjalankan pemerintahan sementara waktu secara bergiliran.
Dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Maros, partai politik yang dapat mengusung calon kepala daerah adalah:
1. PKB – 3 kursi
2. Gerindra – 3 kursi
3. Golkar – 6 kursi
4. Nasdem – 4 kursi
5. PKS – 3 kursi
6. Hanura – 1 kursi
7. PAN – 12 kursi
8. PBB – 1 kursi
9. Demokrat – 2 kursi
(Sumber: KPU Maros, DPT 277.265 pemilih)
Petahana kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 dengan partai utamanya adalah PAN. Petahana yang berpasangan dengan Ketua DPD Golkar Maros telah memenuhi syarat administrasi menurut aturan penyelenggara pemilu. Petahana juga merangkul beberapa partai politik yang lolos ke parlemen pada pemilu legislatif 2024, seperti PKB, Demokrat, Nasdem, dan Hanura, serta partai lain seperti PPP dan PDIP. Langkah ini menunjukkan betapa pentingnya koalisi politik dalam memastikan kemenangan dalam Pilkada.
Jika kotak kosong menang dalam Pilkada Maros, pasangan calon dari petahana akan mengikuti skema Pilkada serentak berikutnya. Sementara itu, kekosongan pemimpin akan diisi oleh pejabat bupati yang ditunjuk oleh pemerintah agar pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Ini menunjukkan bahwa meskipun kotak kosong menang, sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada.
Di Maros, kotak kosong sepertinya tidak akan mendapat banyak suara, meskipun ada kelompok yang mendorongnya. Pemilih lebih tertuju pada ketokohan petahana yang sangat merakyat. Akibatnya, suara kotak kosong akan semakin meredup sebelum pemilihan. Hal ini menunjukkan bahwa popularitas dan pengaruh petahana sangat kuat di kalangan masyarakat.
Jika bukan kita, siapa lagi yang harus menjadi pemimpin yang keren? Sebab kotak kosong bukan budaya kita.