News  

Realisasi PBB di Maros Lampaui Target Hingga 115 Persen

Walai.id, Maros – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Maros telah melampaui target.

Berdasarkan data per 19 Desember capaiannya sudah sekitar Rp32 miliar.

Hal itu disampaikan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Andi Akbar, Senin, 19 Desember.

Dia menyebutkan jika penerimaan PBB sudah mencapai 115 persen dari target Rp28 miliar.

“Sampai hari ini realisasi PBB kita sudah mencapai Rp32.238.104.927. Angka itu sudah melampaui target kita tahun ini yang ditargetkan Rp28 miliar,” ungkapnya.

Realisasi penerimaan PBB tahun ini pun kata dia, meningkat dibanding tahun lalu yang hanya mencapai sekitar Rp24 miliar.

“Tahun lalu itu target kita Rp27 miliar, namun karena pandemi Covid-19 sehingga capaiannya hanya Rp24.786.413.281. Sehingga ada selisih sekitar Rp7.451.691.106,” jelasnya.

Baca Juga :  LBH GP Ansor Resmi Dampingi Dokter Spesialis Korban Pelecehan di RS Habibie Ainun

Akbar mengakui kalau saat ini wajib pajak diberi kemudahan dalam proses pembayaran melalui pembayaran online termasuk QRIS.

“Salah satu indikator peningkatan penerimaan PBB di Kabupaten Maros. Karena mungkin ada warga malas datang ke Bapenda bisa cukup melakukan pembayaran online,” urainya.

Menurutnya sejak pengelolaan PBB diserahkan ke Pemerintah Daerah ditahun 2014 baru tahun ini mencapai 100 persen.

“Untuk penerimaan PBB terbesar itu ada di Bandara Sultan Hasanuddin,” sebutnya.

Dia juga menghimbau bagi warga yang ingin melakukan pembayaran online bisa melalui bank Sulselbar, Mandiri dan BNI.

“Bisa juga melalui Kantor Pos dan QRIS. Kalau melalui kolektor minta STTS nya sebagai bukti tanda lunas bayar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kemeriahan Perayaan Maudu Lompoa di Sikapayya, Tradisi yang Tak Pernah Pudar

Dia menambahkan untuk lebih meningkatkan penerimaan PBB, tahun depan pihaknya berencana melakukan penilaian ulang objek Pajak.

“Hari ini kita berkoordinasi dengan pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar terhadap rencana penilaian ulang PBB dia area bandara. Karena untuk memasuki wilayah tertentu di area bandara, tentu harus ada izin,” sebutnya.

Adapun yang masuk dalam objek PBB di wilayah Bandara yakni bangunan dibawah naungan PT Angkasa Pura 1, seperti Cargo, Parkir dan bangunan penunjuang lain yang ada di Bandara.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Takdir menjelaskan peningkatan penerimaan PBB tahun ini tidak lepas dari adanya program-program sistem jemput bola yang dilakukan.

“Kita juga ada mobil keliling, nah itu berfungsi untuk memberikan informasi mengenai PBB dan sosialisasi menyangkut PBB di 14 kecamatan,” katanya.

Selain itu juga kata dia, penyetoran PBB dilakukan di kantor kecamatan atau jemput penyetoran.

Tinggalkan Balasan