WALAI.ID, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros rencanakan menambah luas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai yang saat ini sudah tak mampu menampung kapasitas sampah hari ini.
Pemkab Maros berencana menambah luas TPA yang kini berukuran 10 ha di lokasi itu. luas TPA Pemkab akan ditambahkan menjadi 2 ha lagi untuk menampung produksi sampah, minimal untuk 2 tahun mendatang.
“TPA yang ada saat ini sudah hampir penuh dan akan habis sampai tahun depan. Makanya kita berencana akan menambah lahan TPA seluas 2 ha, nah sekarang kita sudah punya lahannya” kata Bupati Maros, HAS Chaidir Syam, Rabu (19/05/2021).
Saat ini, Chaidir Syam mengungkapkan, kapasitas TPA di Bonto Matene sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah yang diproduksi warga Maros yang mencapai 300 ton perbulan atau sekitar 10 ton perharinya.
Orang nomor satu Kabupaten Maros itu menyebut, Pemerintah Kabupaten Maros dalam proses pembebasan lahan yang akan ditentukan sesuai appraisal Lahan yang disiapkan untuk TPA itu, kata dia, yang tentunya juga jauh dari pemukiman warga.
“Untuk lahannya sudah ada dan dalam proseslah, tinggal kita bebaskan, sesuai dengan harga yang diberikan afresial. Sampah kita itu mencapai 300 ton perbulan dan itu sudah tidak bisa di tampung di sana,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Iwan Dento salah satu Aktivis Lingkungan yang ada di Maros mengatakan, program penanggulangan dan penanganan sampah seharusnya diubah dari pola pemindahan sampah dari rumah ke TPA menjadi pengolahan sampah menjadi produk baru.
“Paradigma kita harusnya diubah dulu dalam hal penanganan sampah ini. Kalau hanya memindahkan, menurut saya bukan solusi jangka panjang. Harusnya kita berfikir bagaimana sampah ini diolah menjadi prodak baru yang bisa dikomersilka,” jelas Iwan.
Pengolahan sampah menjadi produk baru itu, kata dia, sudah banyak dipraktikkan, termasuk di wilayah Rammang-rammang, mulai dari ecobrick, batako, meja hingga tas yang semuanya terbuat dari sampah non organik. Sementara sampah organik, diolah menjadi pupuk.
“Ini yang harusnya didorong secara masiv disetiap desa dan kelurahan. Pemkab siapkan regulasi penganganggarannya. Kalau bisa tiap tahun dibuatkan lomba produk olahan sampah,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab juga harsu lebih aktif dalam mendorong masyarakat mengurangi penggunaan sampah khususnya plastik sekali pakai. Tak hanya sekadar mengadakan regulasi, Pemkab harusnya memberi keteladanan dalam mengkampanyekan stop penggunaan sampah plastik.
“Kampanye itu harus tetap dilakukan secara konsisten dan terpenting lagi Pemerintah memberi contoh. Dalam rapat-rapat misalnya, tidak boleh lagi dong ada air mineral di situ. Terus produksi olahan sampah, juga harus dipakai dikantor mereka,” pungkasnya. (Lintar)