Makassar – Seorang pria di Makassar bersama Yulian Aprianto melakukan gugatan terhadap pasangannya yang bergelar Doktor berinisal NN di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Yulian menggugat NN dengan tuduhan pemalsuan dokumen nikah yang menyatakan dirinya masih gadis meski telah berstatus janda.
Pada putusan Nomor 1018/Pid.B/2020/PN Makassar, disebutkan saat Yulian melakukan gugatan ini setelah mengetahui bahwa pasangannya sebelumnya telah pernah menikah pada tahun 1996 dengan pria lain bernama Saiye Hanafi. Keduanya menikah pada tahun 2006.
Yulian lalu mengajukan gugatan dengan menyebut dirinya mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh NN. Yulian menyebut dirinya mendapatkan kerugian mencapai Rp 5 Milyar, karena dirnya membiayai biaya pernikahan sampai biaya sekolah hingga NN mendapatkan gelar Doktornya.
Saksi korban juga mengalami kerugian immateril karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya telah pernah menikah dnegan orang lain dan mengakui kalau dirinya masih perawan dan tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada Yulianto.
Di persidangan terungkap perkenalan keduanya terjadi saat dipertemukan oleh ibu dari NN. Keduanya sempat berpacaran selama 3 bulan meski dengan jarak jauh, dikarenakan posisi Yulian saat itu berada di Jakarta dan NN berada di Makassar. Selama proses pacaran itu, pihak keluarga tidak pernah memberitahukan status NN sebenarnya kepada Yulian.
Menariknya sebelum melangsukan pernikahan, pihak NN menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik adalah buku/kutipan Akta Nikah nomor 217/17/V/2016 tanggal 7 Mei 2006 yang mana tertuang status terdakwa adalah perawan sementara pada saat itu statusnya adalah janda.
Hakim Hartono Pancono yang mengadili perkara ini akhirnya menyatakan NN bersalah karena dianggap memberikan keterangan palsu ke dalam sebuah akta autentik tentang suatu kejadian sebenarnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan 9 hari,” kata Hartono dalam putusannya.
Pengadian juga membebankan kepada terdakwa biaya perkata sebesar Rp 5 ribu rupiah. Putusan ini dibacakan pada 11 Januaari 2021 di PN Makassar.